BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Berita


 
BKPSDM GELAR SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DISIPLIN DAN PENILAIAN KINERJA ASN

14 June 2022



Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Disiplin Sebagai Upaya Meningkatkan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Melalui Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa 14 Juni 2022 di Pendopo Agung Kabupaten Malang.

 

Kegiatan sosialisasi yang juga dihadiri secara daring oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang ini menghadirkan dua narasumber dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yaitu Dr. Rudiarto Sumarwono selaku Komisioner-Jabatan Pimpinan Tinggi KASN dan John Ferianto, S.Sos., M.M selaku Asisten KASN Bidang Pengisian JPT Wilayah I dan dibuka secara langsung oleh Bupati Malang H.M. Sanusi.

 

Dalam sambutan pembukaannya, Bupati Malang H.M. Sanusi menyampaikan bahwa kunci keberhasilan suatu organisasi tidak hanya ditentukan oleh profesionalitas semata, namun juga ditentukan oleh sikap disiplin para aparaturnya. Sebab, kedisiplinan merupakan gambaran perilaku seorang pegawai terhadap pekerjaannya yang menunjukkan kepatuhan, kesanggupan dan ketaatan dalam menjalankan kewajiban, serta menghindari larangan yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan.

 

Lebih lanjut Sanusi menjelaskan bentuk pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap kewajiban dan larangan tersebut, merupakan sikap indisipliner yang harus dijatuhi hukuman disiplin sebagai bentuk pembinaan, agar timbul rasa jera dan tidak mengulangi pelanggarannya lagi. Oleh karena itu, sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran indisipliner, para ASN tentunya harus dibekali pula dengan pengetahuan, pemahaman, skill dan sikap integritas tentang disiplin ASN, yang diarahkan untuk mendorong peningkatan kinerja, sekaligus meningkatkan profesionalitas ASN.

 

Melalui kegiatan ini diharapkan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang memiliki pengetahuan, pemahaman, skill dan sikap integritas tentang disiplin ASN, yang diarahkan untuk mendorong peningkatan kinerja, sekaligus meningkatkan profesionalitas ASN yang pada gilirannya dapat menjadi upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran indisipliner.  

 

<<<UNDUH MATERI POWERPOINT PAPARAN DISIPLIN ASN DISINI >>  

<<<UNDUH MATERI POWERPOINT PAPARAN PEMBINAAN MANAJEMEN ASN DISINI >> 


Berita Lainnya