BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Berita


 
BKPSDM GELAR SOSIALISASI DAN WORKSHOP PENANGANAN DISIPLIN PNS

27 July 2022



 

Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab pegawai ASN serta terjaminnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, BKPSDM Kabupaten Malang menyelenggarakan Sosialisasi dan Workshop Penanganan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (27/7) di Savana Hotel & Convention ini diikuti 158 peserta yang terdiri atas sekretaris dan pejabat yang menangani kepegawaian di perangkat daerah, inspektorat daerah, sekretariat DPRD, rumah sakit umum daerah, satuan polisi pamong praja, serta badan/dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Selain itu kegiatan sosialisasi diikuti pula oleh pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang secara daring.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat. Wahyu mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh BKPSDM untuk pembinaan disiplin di kalangan ASN. Menurut Wahyu pembinaan merupakan salah satu tindakan organisasi untuk memperoleh hasil lebih baik, dalam upaya menciptakan suasana organisasi yang terbuka.  Sebagai profesi yang melaksanakan kebijakan pemerintah dan memiliki tanggung jawab terhadap pelayanan publik, pegawai ASN berkewajiban melaksanakan tugas sesuai dengan core values “BERAKHLAK” dan employee branding “Bangga Melayani Bangsa” yang hendaknya senantiasa dipedomani sebagai budaya kerja untuk pencapaian tujuan visi dan misi organisasi dan sebagai salah satu bentuk disiplin kerja.

Tindakan-tindakan pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan mengakibatkan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN. Wahyu mengingatkan agar dalam proses penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN, harus mengikuti prosedur dan regulasi kepegawaian. Oleh karena itu setiap ASN harus memahami peraturan dengan tepat dan komprehensif agar implementasinya dapat dilakukan dengan akurat dan tidak ada kesalahan administratif dalam penanganan disiplin.

Sebelum mengakhiri sambutan, Wahyu mengingatkan bahwa ASN wajib untuk bersih dan bebas dari narkotika sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi hari ini Inspektur Kabupaten Malang -- Dr. Tridiyah Maistuti, S.H., M.Si.,  Kepala Badan Narkotoka Nasional Kabupaten Malang – Letkol Laut (PM) Candra Hermawan, S.H., M.Tr. Hanla, M.M. serta Perancang Ahli Madya Direktorat Perundang-undangan Badan kepegawaian Negara – Achmad Setiyanto, S.H.


Berita Lainnya