BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Surat


Dari : rohmad

Tanggal Surat : 21 April 2017

Isi Surat :

Sayamau tanya ke sekretariat BKD:saya mulai tahun 2008 sampai sekarang kerja di pemandian wendit water park mulai tahun 2010 saya ikut dinas pariwisata kabupaten malang dengan status kontrak kerja harian lepas.pertanyaan saya: 1.Apakah kontrak harian lepas seperti saya bisa di angkat jadi PNS atau paling tidak jadi pegawai tetap 2.Kenapa hampir 7 tahun belum ada tanda pengangkatan jadi PNS atau pegawai tetap padahal teman saya yang di dinas retribusi pasar sudah menjadi PNS dengan masa kerja 6 thun Demikian pertanyaan saya mohon perhatian dari BKD kabupaten malang

Jawaban :

Dasar pengangkatan honorer jadi cpns adalah PP no. 43/2007 perubahan atas PP no. 48/2005 , pp 56 th 2012 dg salah satu persyaratan adalah memiliki masa kerja minimal 1th pd th 2005. 
Sampai saat ini blm ada regulasi terkait pengangkatan cpns dari tenaga honorer. 

Kembali