BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Surat


Dari : Eka Hendartik

Tanggal Surat : 17 June 2017

Isi Surat :

Assalamualaikum... Saya ingin menanyakan tentang pemberian dana kesra kepada GTT dan PTT. Apakah masih di golongkan berdasarkan Kategori 2 dan NON Kategori? Atau masih berdasarkan data th.2016.? Terimakasih, Wasalamualaikum...

Jawaban :

Walaikumsalam Bu Eka...untuk pemberian dana kesra kepada GTT dan PTT ada dibawah kewenangan Dinas Pendidikan..Terima Kasih.

Kembali