BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Surat


Dari : zaski

Tanggal Surat : 20 July 2017

Isi Surat :

assalamualaikum wr. wb saya mau menanyakan tentang masalah pendataan ulang tenaga honorer sesuai dengan isi surat sekretaris daerah kabupaten nomor 800/6666/35.07.202/2016 dilingkungan pemerintah kab. Malang apakah itu berlaku di semua skpd? adakah sanksi jika instansi tidak menyerahkan data tenaga honorer sampai batas waktu yang ditentukan terima kasih wassalammualaikum

Jawaban :

Walaikumsalam Wr.Wb. Terkait dengan pertanyaan saudara berkenaan dengan pendataan ulang tenaga honorer dilingkungan kab.Malang berlaku untuk seluruh OPD yang memiliki tenaga honorer. Bagi OPD yang tidak melaporkan hasil pendataan maka OPD tersebut dianggap tidak memiliki tenaga honorer. Wassalamualaikum Wr.Wb.

Kembali