BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Surat


Dari : zaskibenk

Tanggal Surat : 24 July 2017

Isi Surat :

ass. pak saya mau menanyakan permasalahan tenaga honorer yang akan di ajukan menjadi ASN apakah semua instansi wajib melakukan pendataan ulang dan melakukan pemberkasan . wassalam

Jawaban :

Walaikumsalam wr.wb

Untuk pendataan ulang tenaga honorer wajib dilakukan oleh semua instansi. Hal ini dimaksud untuk melakukan pendataan tenaga honorer di setiap instansi. Bila tidak melakukan pendataan dianggap di instansi tersebut tidak ada tenaga honorer.

Kembali