BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Surat


Dari : Achmad Nur Muhaimin

Tanggal Surat : 02 October 2018

Isi Surat :

Kepada YTH Bapak/Ibu Admin BKD Pemkab Malang, Assalamualaikum, Wr,Wb Saya Achmad Nur Muhaimin pelamar CPNS Pemkab Malang tahun 2018 ingin menanyakan terkait persyaratan CPNS di pemerintah Kab. Malang. Yang ingin saya tanyakan adalah masalah Akreditasi perguruan tinngi. Dari persyaratan yang telah diunggah oleh Pemkab. Malang menyebutkan poin akreditasi adalah akreditasi pada saat lulus, dalam hal ini ada sedikit masalah. Saya adalah lulusan tahun 2013 Poltekkes Kemenkes Malang, di tahun tersebut poltekkes belum terakreditasi secara BAN-PT dan kampus kami berada dibawah alih bina institusi disnakes untuk masa transisi menuju BAN-PT. Masa berlaku alih bina institusi terhitung sejak 2010 dan berakhir pada 2015 , setelah itu baru keluar akreditasi BAN-PT untuk kampus Poltekkes Kemenkes Malang. Informasi terbaru dari kemenpanrb menyatakan bahwa pelamar yang lulus saat kampus belum terakreditasi BAN-PT bisa menggunakan sertifikat Akreditasi yang telah terakreditasi BAN-PT. Yang ingin saya tanyakan : 1. apakah pemerintah kabupaten Malang dalam penetapan persyaratan CPNS tetap mengharuskan penggunaan akreditasi saat kelulusan atau menggunakan akreditasi BAN-PT (terbaru) ? 2. saat login tahap 3 di sebutkan bahwa pemilihan akreditasi adalah A,B,C dan lainnya. jika semisal kita di haruskan tetap menggunakan akreditasi saat kelulusan apakah kita harus memilih opsi "lainnya" ? karena jika kita memilih A,B,C maka tidak sesuai dengan berkas yang kita upload nantinya mohon klarifikasi dan bantuan dari pemkab. malang Terima kasih

Jawaban :

Walaikumsalam wr.wb.

No.1 > Berdasrkan perubahan Permenpan 36 Tahun 2018, syarat akreditasi tidak terbatas pada BAN-PT dan tidak terbatas pada tahun kelulusan serta dapat menggunalkan akreditasi prodi terbaru

No.2 > Pemerintah Kabupaten Malang tidak membatasi grade akreditasi selama masih terakreditasi

Kembali