BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Surat


Dari : putri

Tanggal Surat : 21 November 2018

Isi Surat :

assalamualaikum wr wb, izin bertanya mengenai tempat lahir antara ktp dan ijazah yang tidak sama. di Ktp mencantumkan nama kabupaten/kota (awalnya di ktp lama mencantumkan nama kecamatan, sejak diberlakukan ektp diganti ke nama kota/kabupaten) , di akta kelahiran, ijazah sd, smp, sma hingga s1 saya mencantumkan tempat lahir desa/kecamatan. apakah bermasalah dikemudian hari jika seandainya dinyatakan lolos cpns 2018? mengingat untuk mengubah tempat lahir di ijazah butuh waktu/proses yang cukup lama, Terimakasih

Jawaban :

Waalaikumsalam wr. wb. Ibu Putri, untuk sementara tidak masalah selama kecamatannya ada dalam kabupaten yang tertulis di KTP. Jika memang nantinya terpaksa membutuhkan penyesuaian untuk keperluan data kepegawaian bisa diproses lebih lanjut dengan membawa dokumen pendukung. 

Kembali