BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Surat


Dari : Vito Munif

Tanggal Surat : 21 November 2019

Isi Surat :

assalamualaikum, mhon maaf terkait dgn syarat point sertifikat pendidik, itu maksudnya bagaiman ya? soalanya kan tak semua lulusan pendidikan punya sertifikat pendidik, kalo yag punya biasanya kan sudah pengambdian disekolah 10 tahun, apa yang dimaksud sertifiat pendidik itu akta 4, atau seprti apa mhn dijawab

Jawaban :

Waalaikumsalam Bapak Vito Munif,

 

Sertifikat Pendidik berbeda dengan akta 4. Sertifikat Pendidik bukan merupakan persyaratan wajib bagi pelamar formasi Guru. Namun Pelamar formasi Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik jika lulus SKD maka tidak perlu mengikuti SKB, karena sertifikat pendidik nya memiliki nilai = nilai maksimal SKB.

Kembali