BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Surat


Dari : huda wibowo

Tanggal Surat : 05 February 2021

Isi Surat :

Yth BKPSDM Kab. Malang, saya ingin menanyakan pada saat melakukan rekrutmen CPNS kenapa untuk Kab. Malang hanya menggunakan IPK sebagai syarat kualifikasi, tanpa memperhitungkan Akreditasi Ijazah pelamar saat lulus? sebagai bahan pertimbangan di lingkungan kementerian rekrutmen CPNS juga masih menggunakan Akreditasi sebagai salah satu instrumen kualifikasi, ijazah dengan akreditasi A memiliki batas minimum IPK 2,75, akreditasi B batas minimum IPK 3,00 hendaknya BKPSDM Kab. Malang jugamenggunakan akreditasi sebagai instrumen kualifikasi sehingga muncul rasa keadilan bagi para pelamar.

Jawaban :

Yth. Bapak Huda Wibowo, 

 

Tujuan dari seleksi adalah untuk mendapatkan kandidat terbaik. Pemerintah Kabupaten Malang memiliki kriteria sendiri untuk menjaring kandidat terbaiknya yang bisa saja berbeda dengan kriteria yang dipakai oleh instansi lain. Ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan oleh Panitia Penerimaan CPNS di Pemerintah Kabupaten Malang telah sesuai, tidak bertentangan dan telah mendapat persetujuan dari Kemenpan RB. Termasuk dalam hal persyaratan akreditasi, Pemerintah Kabupaten Malang mengikuti aturan dalam Perka BKN  nomor 14 Tahun 2018 untuk menjaring sebanyak mungkin lulusan perguruan tinggi negeri dan swasta yang telah terakreditasi berdasarkan standar IPK tertentu sesuai kebutuhan Pemerintah Kabupaten Malang. Persyaratan tersebut tidak bertentangan dengan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

Kembali