BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Surat


Dari : Ahmad Sholeh

Tanggal Surat : 19 September 2022

Isi Surat :

Assalaamualaikum, mohon infonya, saya baru menikah dan saya bekerja di malang sedangkan istri sudah menetap dan berdomisili di Kaltim, kebetulan istri diterima P3K Guru Tahap 2, mhn infonya berkaitan dengan regulasi P3K, apakah istri bisa mutasi atau mengundurkan diri dikarenakan mengikuti suami untuk kembali ke malang, dan jika semisal mengundurkan diri apa di tahun berikutnya bisa mendaftarkan diri mengikuti seleksi P3K dan tidak terkena blacklist atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

Jawaban :

Waalaikumsalam Wr. Wb 

terimakasih atas pertanyaannya 

sejauh ini yang kami tahu  belum ada rujukan undang undang  yang mengatakan PPPK bisa

melakukan mutasi. terkait sanksi pengunduran diri tergantung PERDA masing masing

Kembali