BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Surat


Dari : rizki

Tanggal Surat : 01 October 2024

Isi Surat :

Assallamuallaikum Wr,Wb. Selamat siang. Perkenalkan saya rizki, terkait dengan pengadaan PPPK Kabupaten Malang, izinkan saya bertanya terkait kriteria pendaftar Teknis Umum. Sebelumnya, saya pernah menjadi dan bekerja di instansi pemerintah sejak tahun Januari 2018 - Juni 2021, setelah itu saya mengundurkan diri. Pada pengadaan PPPK tahun ini apa bisa saya mendaftar Terimakasih

Jawaban :

Waalaikumsalamwarohmatullahiwabarokatuh. Selamat siang Bapak/Ibu Rizki. Persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK Jabatan Fungsional Teknis telah disampaikan dalam pengumuman Nomor 800.1.2.2/9595/35.07.405/2024 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang TA 2024 halaman 5 Huruf C angka 1 (dapat diakses melalui https://bkpsdm.malangkab.go.id/website/News/DetailInfoCPNS/1287): 

Pelamar untuk PPPK Teknis terdiri dari :
a. Eks THK-II
Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data
(database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif
bekerja pada Pemerintah Kabupaten Malang;
b. Tenaga non ASN, terdiri dari :
1) pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga
non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten
Malang; atau
2) pegawai yang aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten Malang
paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.

Demikian kami sampaikan, semoga membantu.

Kembali