BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Surat


Dari : Juna

Tanggal Surat : 02 October 2024

Isi Surat :

Selamat siang, mohon ijin bertanya misal kita punya ijazah S1, kmudian ada formasi yg dibuka kualifikasinya SMA, shg kita daftar PPPK pakai ijazah SMA, pertanyannya apakah nanti jika diterima PPPK pangkat golongannya adalah SMA ataukah bisa naik golongan menyesuaikan dg ijazah S1 mohon informasinya, terimakasih

Jawaban :

Selamat siang Bapak/Ibu Juna, sesuai dengan peraturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Bagian Keempat Pasal 16 huruf e disebutkan Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK jika memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Artinya kualifikasi pendidikan untuk jabatan PPPK telah ditentukan dan sampai saat ini belum ada aturan yang memungkinkan penyesuaian ijazah untuk formasi PPPK. 

Kembali