BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Surat


Dari : Elikasim Dakhi

Tanggal Surat : 29 September 2013

Isi Surat :

Tolong informasi persyaratan mendapatkan hak TFG untuk guru bidang study yg sudah melebihi jam mengajar 30 jam, sampai skrg saya belum dapat, terakhir tahun 2010. 2011 samapi skrg tdk mendapatkannya lagi. Tolong hal ini di masukkan sebagai penerima TFG krn saya juga berhak mendapatkannya seperti yg lain. Bahkan ada yg jam mengajarnya kurang dari 24 jam, tapi dia menerima. Mana keadilan? dari Elikasim Dakhi, TH K2 SMP Negeri 1 Tumpang

Jawaban :

 Terima kasih atas surat saudara kepada kami, berdasarkan Peraturan Bupati Malang No. 24 tahun 2008 tentang OPD Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang salah satu tugas pokok dan fungsinya adalah mengadministrasi pengangkatan dalam jabatan fungsional guru(sesuai dengan Permenpan No. 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya) dengan pemberian tunjangan jabatan fungsional guru (Peraturan Presiden No. 108 tahun 2007) melalui penetapan Keputusan Bupati Malang.

Sedangkan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang PNS guru harus memperoleh sertifikasi pendidik melalui program pendidikan profesi. Untuk dapat mengikuti program pendidikan profesi guru dimaksud, selama ini mekanisme penyaringannya melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Berdasarkan Peraturan Bupati diatas BKD tidak memiliki kewenangan untuk menyeleksi guru dalam program pendidikan dimaksud.

Terima Kasih

Kembali