BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Surat


Dari : NIKO

Tanggal Surat : 16 October 2013

Isi Surat :

Mohon informasi tentang persyaratan pengajuan cuti sakit untuk PNS(Guru SD),mhon bisa detail tata cara pengajuannya,terimakasih ditunggu informasinya

Jawaban :

Terima Kasih Atas Surat saudara Kepada Kami, Maka dengan ini kami sampaikan persyaratan pengajuan cuti sakit bagi PNS :

  • Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan, ia harus memberitahukan kepada atasannya;
  • Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat berwenang memberikan cuti  (pejabat berwenang dimaksud sesuai pada Cuti Tahunan) dengan melampirkan surat keterangan dokter;
  • Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat berwenang memberikan cuti (pejabat berwenang dimaksud sesuai pada Cuti Besar) dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan (Surat Keterangan Dokter sebagaimana dimaksud, antara lain menyatakan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang dipandang perlu);
  • Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam nomor 4) diatas, diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
  • Pegawai Negara Sipil yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam nomor 5) diatas, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
  • Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud dalam nomor 6) Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka ia diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun;
  • Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1½ (satu setengah) bulan;
  • PNS yang mengalami kecelakaan dalam & oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai ia sembuh dari penyakitnya.

Kembali