BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Surat


Dari : Yustanto Dwi Sumadi

Tanggal Surat : 28 December 2013

Isi Surat :

Saya penyuluh di BKP3 dengan pangkat IId TMT 01 Oktober 2011 AK 96,138 mengajukan DUPAK untuk kenaikan ke IIIa periode April 2014 dengan nilai 27,502 (kurang 3,862) Tetapi saya dinyatakan belum bisa naik pangkat ke IIIa (AK 100) karena nilai DUPAK saya tidak cukup, yang artinya DUPAK saya dinilai kurang dari 4 padahal dalam DUPAK saya terlampir 2 STPPL yang nilainya 4. Mohon petunjuk Terima kasih atas perhatiannya

Jawaban :

Terima kasih atas surat saudara kepada kami, terkait dengan surat saudara dalam hal ini yang berwenang memberikan penilai angka kredit adalah tim penilai angka kredit dari BKP3. Untuk angka kredit yang diajukan saudara apabila tidak memnuhi jumlah nilai angka kredit sesuai dengan kegiatan / STppl. Maka saudara bisa mengajukan keberatan dalam usul penilaian Angka Kredit ke tim penilai angka kredit BKP3. tetapi apabila Dupak tersebut sudah mendapat penetapan angka kredit maka tidak bisa diajukan Keberatan. Terima kasih.

Kembali