BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Surat


Dari : HIDAYAH SUSATRI, S.Pd.

Tanggal Surat : 20 February 2014

Isi Surat :

Bagaimana berkas pengajuan pangkat dari IV/a ke IV/b jika misalnya SK IV/a TMT 1 April 2011 sementara tahun 2013 sudah berlaku PKG, saya pernah mendengar dari pengawas ada istilah impassing, perhitungan angka kreditnya bagaimana apakah yg sebelum 2013 dg cara lama dan mulai 2013 pakai aturan Permenpan/RB itu mohon penjelasan. terima kasih.

Jawaban :

 Ass. Wr. Wb

Terima kasih atas surat anda kepada kami

a. Kami dari BKD hanya menerima berkas usulan kenaikan pangkat dari SKPD (dinas Pendidikan), mengenai Angka Kredit adalah kewenangan dari Diknas. Coba ibu konsultasi kepada pengawas senior yang telah mengikuti TOT maupun pelatihan terkait pemberlakuan Penilaian Kinerja Guru yang pada akhirnya diperoleh Angka Kredit (PAK) dan berhak diusulkan Kenaikan Pangkat (KP) setingkat lebih tinggi

b. Termasuk SK impassing Jabatan Fungsional Guru dari sinilah seorang guru akan memperoleh berapa angka kreditnya yang diperlukan untuk diangkat dalam jabatan fungsional yang lebih tinggi. dalam waktu dekat SK Impassing akan dibagi

Terima kasih atas perhatiannya

 

Kembali