BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Surat


Dari : Andi

Tanggal Surat : 13 January 2015

Isi Surat :

menjadi lucu sebenarnya ketika masa kerja tenaga honorer diakui sekian tahun lamanya..kenapa lucu?karena mereka menjadi honorer bukan karena pengabdian..tapi karena mereka tidak lulus tes seleksi penerimaaan cpns jalur umum..kecuali ada aturan yang menyatakan bahwa tenaga honorer dilarang mengikuti tes penerimaan jalur umum,,pengabdian bisa dipertimbangkan..nyatanya selama ini mereka bebas mengikuti tes jalur umum,,hanya karena tidak lulus seleksi terus menerus sehingga menuntut diangkat langsung..seandainya di masa menjadi tenaga honorer mereka ditawari pekerjaan yang lebih baik,kami yakin mereka akan meninggalkan status honorernya.. mohon ditinjau kembali dengan masa kerja yang diakui.. banyak pula guru honorer yang diangkat menjadi cpns,,ternyata mengikuti sertifikasi di instansi swasta,,yang notabene mempunyai sekolah induk ganda..padahal seharusnya guru honorer di sekolah negeri tidak diperbolehkan mengikuti sertifikasi..mereka seharusnya memilih memilih menjadi guru honorer atau mengikuti sertifikasi dg status guru tetap yayasan sekolah swasata..jangan serakah dengan mempunyai dua sekolah induk..

Jawaban :

 Sesuai PP 98 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS bahwa mereka yang pernah bekerja diinstansi pemerintah dapat diakui masa kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait dengan Tunjangan sertifikasi guru dapat ditanyakan ke dinas pendidikan. terima kasih

Kembali