BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Surat


Dari : Lucia Suparti

Tanggal Surat : 13 June 2015

Isi Surat :

Saya seorang guru sd non PNS di bekasi dan sudah memiliki NUPTK ,Lulusan PGSD , menjadi guru selama 15 tahun di sd swasta bekasi.Saya ingin mutasi ke kabupaten malang sebagai guru SD PNS, berdasarkan surat edaran Ka. BPSDMPK-PMP Kemdikbud no. 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 Bagi Guru yang Non PNS dan bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.Oleh karena itu saya ingin mengajukan lamaran ke Pejabat pemerintah setempat dalam hal ini adalah Kepala daerah/bupati malang, mengingat informasi dari DIKNAS bahwa kabupaten malang kekurangan tenaga pengajar SD.Saya mohon informasi atau syarat2 untuk mutasi.Atas bantuan dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih. contac person lucia suparti :085282636103

Jawaban :

 Terima kasih, Terkait dengan NUPTK merupakan bagian tugas pokok dan fungsi dinas pendidikan, bukan BKD. Untuk proses Mutasi yang menjadi bagian Tupoksi BKD adalah Mutasi bagi PNS, sedangkan bagi guru Non PNS belum ada Mekanisme yang mengaturnya, Terima kasih

Kembali