BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Surat


Dari : Agus winarto

Tanggal Surat : 17 February 2016

Isi Surat :

Assalamualaikum ww. Mohon informasi syarat2 untuk pengajuan cuti ibadah haji tahun 2016. Terima kasih

Jawaban :

Waalaikumsalam wr.wr, terima kasih untuk Cuti Ibadah Haji termasuk kedalam Cuti Besar, berikut kami sampaikan syarat - syaratnya : 

  1. Cuti Besar

    Ketentuannya adalah :
    1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan;
    2. Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan;
    3. Cuti Besar dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban Agama, umpamanya Ibadah Haji;
    4. Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh, yang dimaksud penghasilan penuh dalam peraturan pemerintah adalah gaji pokok dan penghasilan lain yang berhak diterimanya kecuali tunjangan jabatan pimpinan;
    5. Untuk mendapatkan cuti besar Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti;
    6. Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti;
    7. Cuti Besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 2 (dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
    • Untuk Staf / Pejabat Eselon IV-a / Pejabat Eselon III-a atasan langsung yang mengetahui adalah Kepala Badan / Kepala Dinas / Kepala Bagian / Kepala Kantor / Camat di Satuan Kerjanya, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah Bupati yang kewenangannya didelegasikan pada Sekretaris Daerah(diajukan melalui Badan Kepegawaian Daerah);
    • Untuk Kepala Badan / Kepala Dinas / Kepala Bagian / Kepala Kantor / Camat atasan langsung yang mengetahui adalah Sekretaris Daerah (diajukan melalui Badan Kepegawaian Daerah)Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah Bupati (Untuk Kepala Badan / Kepala Dinas / Kepala Bagian / Kepala Kantor / Camat yang akan mengajukan Cuti Besar terlebih dahulu mengajukan permohonan ijin kepada Bapak Bupati yang diketahui oleh Sekretaris Daerah).
    • Permohonan dari yang bersangkutan kepada atasan, yang telah disetujui;
    • Fotokopi setoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).
  2. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti Besar :
    Badan/Dinas/Bagian/Kantor/Kecamatan :
    Persyaratan Cuti Besar bila digunakan untuk memenuhi kewajiban Agama :
    Diajukan kepada Badan Kepegawaian Daerah, dengan melengkapi :
  3. Terima kasih

Kembali