BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Surat


Dari : Rudi Hartono

Tanggal Surat : 16 March 2016

Isi Surat :

Saya CPNS K2 dengan ijazah D3 saat ini saya menunggu sk PNS selain itu saya juga sedang menyelesaikan studi S1. Pertanyaan saya: 1. Kalau ijin belajar baru bisa diurus setelah PNS lalu apa yang mesti saya lakukan? Padahal berkas persyaratan ijin belajar sudah siap 2. Kalau saya tidak mengurus ijin belajar apakah ijazah saya nanti masih bisa diakui. Mohon solusinya. Terima kasih

Jawaban :

Terima kasih

1. Izin Belajar diberikan kepada PNS (bukan CPNS) dan dapat diajukan setelah PNS

2. Izin Belajar dibutuhkan untuk proses Kepangkatan

 

Kembali