BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA

Detail Surat


Dari : Joko

Tanggal Surat : 30 November 2016

Isi Surat :

Assalamualaikum, saya cuma mau tanya, maaf sebelumnya, setelah saya menerima sk pns, apakah tidak ada pengukuhan pns? Terus berkas apa saja yang harus saya urus duluan: karis/karsu?, karpeg? Syaratnya apasaja? Apakah karis/karsu, karpeg tidak otomatis langsung dibuatkan/diterbitkan oleh BKD?? Karena bukannya sk pn itu juga terbitan BKD, legalisir juga BKD, urus surat2 juga di BKD.

Jawaban :

Waalaikumsalam,Untuk Pengukuhan Pegawai dilakukan setelah pembagian SK CPNS ke PNS telah terbagi semua (hingga saat ini masih tersisa 325 CPNS yang masih dalam proses). Untuk Karis / Karsu dan Karpeg diurus ke BKD setelah diangkat menjadi PNS untuk persyaratan apa saja dapat dilihat di website BKD Kabupaten Malang pada menu Pelayanan Bidang Pengembangan dan kesejahteraan pegawai.

Kembali